Site icon Aspirasi Publik

Anas; Pertanggungjawaban Urusan Sekretaris KPU

Aspirasipublik.id – Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Anasta Tias, belum dapat memberi klarifikasi temuan terkait bantuan dana hibah Pileg tahun anggaran perubahan 2019 dan anggaran induk tahun 2020 senilai Rp 575 Juta yang menjadi temuan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinomor 14.A/LHP/XVIII.PLG/04/2020, tanggal 8 April 2020.

Baca350 Juta Hibah Pemda ke KPU Musirawas Temuan BPK 575 Juta

Disampaikan, Anasta Tias, silahkan koordinasi dengan Sekretaris KPU terkait Pertanggungjawaban, karena Sekretaris KPU adalah KPA dari kagiatan dana hibah dari Pemda Musi Rawas.

Baca : 575 Juta Hibah KPU Musirawas Belum Ada Pertanggujawaban

Lanjut Anas, KPU Mura saat ini tengah berkonsentrasi menyusun ulang postur anggaran Pilkada yang akan dilaksanakan pada saat pandemi Copid-19, sampai nya.

Temuan senilai Rp 575 Juta menurut Ketua KPU sudah di koordinasikan ke Sekretaris untuk ditindaklanjuti ke DPKAD Mura beberapa waktu lalu. Namun hasil koordinasi Sekretaris KPU ke DPKAD Mura sepertinya “belum clear”, sebab Anasta Tias sepertinya menghindar karena belum ada laporan hasil koordinasi disampaikan ke dirinya.

Sementara Sekretaris KPU Mura sepertinya enggan terbuka terkait anggaran hibah tersebut. “Maaf belum dapat menanggapi terkait anggaran hibah tersebut, kami ingin berkoordinasi dahu ke DPKAD”, sampainya.

Dijelaskan Sekretaris, anggaran hibah yang berasal dari APBD perubahan tahun anggaran 2019 sebesar 350 juta ” untuk Pilkada” sedangkan dana hibah Rp 225 Juta itu “hibah biasa”.

Sayangnya Sekretaris KPU Mura belum menjelaskan secara rinci apa yang Dia maksudkan dengan dana “hibah biasa”. (AP75)

Exit mobile version
Lewat ke baris perkakas