Aspirasipublik.id – Salahsatu hotel di Kota Lubuklinggau terapkan aturan yang terkesan memaksa bagi karyawan wanitanya untuk melepas hijab diwaktu jam kerja. Ironisnya, larangan dibuat bukan diawal lowongan pekerjaan namun setelah karyawan bekerja bertahun-tahun di hotel tersebut.
Tindakan management ini menuai kecaman publik dan kecaman keras oleh Ketua Majelis Dakwah Islam Indonesia Kota Lubuklinggau, Yani Rizal.
Dikatakan Yani, menutup aurat wajib bagi wanita muslimah dan merupakan kewajiban bagi umat Islam. Dengan memaksa melepas jilbab berarti pupusnya toleransi beragama. Aturan tersebut sudah melanggar hak dan kebebasan berekspresi terkait dengan agama dan kepercayaan seseorang.
“Jika benar aturan melepas jilbab itu dibuat oleh management hotel, kami sangat mengecam keras aturan ini”, tegasnya.
Yani mengaku berdasarkan informasi yang didapatnya, bahwa karyawan diminta membuat surat pernyataan kalau melepas hijab adalah keinginan pribadi bukan desakan dari pihak hotel.
“Pihak management hotel tidak bisa semena-mena membuat aturan, bila tidak ingin mempekerjakan karyawan berhijab harusnya saat lowongan pekerjaan dibuka, bukan setelah bertahun-tahun baru dipaksa membuka jilbab”, geram nya.
Ditegaskannya kembali, permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kami meminta pihak terkait segera mengambil tindakan dan jangan dibiarkan begitu saja. Ini masalah yang sangat krusial (penting red), bila perlu tutup izin operasi hotel tersebut, desaknya.
“Pihak hotel sudah sembarangan membuat aturan, dan terkesan hanya mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan norma agama. Selaku ketua MDI saya merasa tersinggung dan sakit hati, saudara kami seorang muslimah di lecehkan, apa mau bikin umat ini marah,” pungkasnya. (AP75)