Kejari-PN Lubuklinggau Segera Eksekusi Lahan PT Damri

Kejari-PN Lubuklinggau Segera Eksekusi Lahan PT Damri

Referensinews.id – PT Damri memenangkan gugatan terhadap lahan seluas 1,5 hektar di Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggu Timur I. Konsekuensi adanya putusan Pengadilan Negeri Palembang sejumlah rumah dan ruko dilahan tersebut harus dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam waktu dekat ini.

Eksekusi merujuk putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang memenangkan PT Damri menggugat 30 orang yang menguasai lahan perusahaan yang di klaim masyarakat sebagai hak milik.

Berdasarkan amar putusan PN Lubuklinggau dan Pengadilan Tinggi Palembang, lahan seluas 1,5 Hektare yang di kuasai masyarakat bersertifikat hak pakai PT Damri.

Kepala Kejari Lubuklinggau, Zairidah, melalui Kasi Datun, lvan Rinaldi, Kamis (13/7) menegaskan bahwa eksekusi lahan PT Damri menunggu kesiapan Ketua PN Lubuklinggau dan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Eksekusi akan segera dilakukan tinggal menunggu kesiapan Ketua PN Lubuklinggau. Perintah hukum harus di jalankan dan akan dikawal TNI dan Polri”, katanya.

Perkara gugatan lahan PT Damri diputuskan PN Lubuklinggau dengan Nomor putusan:05/pdt.D/2015/PN.LLg pada bulan Juli yang lalu. Kemudian diajukan banding oleh PT Damri dan memenangkan gugatan. Putusan banding Nomor 87/pDT/2015/PT.PLG, menguatkan putusan PN Lubuklinggau untuk melakukan eksekusi.

Didalam putusan tersebut, PT Palembang menghukum para tergugat sebanyak 30 orang diantaranya Rosnani, Romainur,Sri Maryudarini, Saidina Ali, Mulawarman, Lilis Suryani, Muhamad Ragil, Hj Nursiwancaya, dan Hadjanto Tjiwidjaya.

Diterangkan,lvan, diatas lahan 1,5 hektare yang berlokasi didepan STKIP PGRI Lubuklinggau yang akan di eksekusi telah berdiri bangunan rumah dan ruko.

“Eksekusi ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dan dalam pelaksanaan eksekusi tentunya akan menganggu aktivitas warga sekitar lokasi. Kita menghimbau warga yang menempati lokasi tersebut tidak melakukan perlawanan,” himbaunya. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *