Aspirasipublik.id – Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias menegaskan biaya Pilkada melalui dana APBN dan belum ada pemeriksaan. Soal dana lainnya belum tahu, peruntukan dana hibah Sekretaris yang mengelolahnya.
Terkait penggunaan dana hibah, apa yang disampaikan Ketua KPU Musirawas tidklah benar adanya alias hoaks.
“Kalau ada pemeriksaan dan temuan BPK biasanya dirinya bersama Sekretaris sudah dipanggil BPK, bahkan sampai saat ini belum ada informasi tembusan ke KPU atas temuan itu”, sampai Anas.
Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinomor 14.A/LHP/XVIII.PLG/04/2020, tanggal 8 April 2020. Menyebutkan, Sampai batas waktu yang sudah ditentukan, yaitu 10 Januari 2020, pihak KPU Musi Rawas belum menyampaikan Pertangunggjawaban atas pengunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupten (Pemkab) Mura, senilai Rp 575 Juta.
Dari apa yang disampaikan Ketua KPU Anasta Tias, terlihat belum ada koordinasi terkait Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas (Mura) atas dana hibah di KPU dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura. Semetara temuan audit biasanya sudah disampaikan oleh BPK kepada Bupati, DPRD dan BPKAD. (AP75)