15 Propemperda DPRD Lubuklinggau 2025 Ditetapkan

15 Propemperda DPRD Lubuklinggau 2025 Ditetapkan

Lubuklinggau – Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau Tahun 2025 dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Antara Penjabat Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau, Senin, 10 Februari 2025.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Ir. H. Yulian Effendi, Wakil Ketua I Hendri Juniansyah dan Wakil Ketua II Ecie Lasarie dihadiri Sekda H. Trisko Defriansa dan Fraksi-fraksi serta anggota DPRD Lubuklinggau.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau. Senin (10/2/2025).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hambali Lukman, menyampaikan bahwa terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam Propemperda 2025. Dari jumlah tersebut, delapan Raperda merupakan usulan DPRD, sedangkan tujuh lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Rapat BP2D Bersama Komisi, Fraksi dan Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau Dalam Rangka Pembahasan sekaligus Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau Tahun 2025, Senin lalu 03 Februari 2025. (adv/aak)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *