LUBUKLINGGAU – Wakil Ketua II DPRD Kota Lubuklinggau, Hambali Lukman warning keras pihak BPJS Kesehatan. Tak hanya itu BPJS dinilai siapkan jebakan “Batman” bagi warga tidak mampu agar mau buat BPJS mandiri.
Pernyataan keras politisi PDI Perjuangan ini bukan tanpa sebab. Pasalnya ada warga tidak mampu yang sedang dirawat disalah satu rumah sakit swasta di Lubuklinggau harus berobat melalui jalur umum lantaran Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak aktif.
Diceritakan Hambali, saat pasien dirawat pihak rumah sakit memberi waktu 24 jam untuk mengaktifkan kartu BPJS. Sementara saat dilakukan koordinasi dengan pihak BPJS maupun pihak Dinkes Lubuklinggau menyatakan kartu baru bisa aktif 14 hari. Sementara bila mau mengurus kartu BPJS umum bisa langsung aktif.
“Kalau begini sama halnya BPJS siapkan jebakan Batman. Warga terpaksa buat BPJS mandiri karena tidak punya pilihan lain bila ingin berobat,” tegas Hambali.
Untuk itu Hambali mendesak BPJS agar merubah aturan yang saat ini berlaku.
“Rentang waktu 14 hari itu terlalu lama. Harusnya kartu bisa langsung aktif. Dinkes harus segera Lakukan koordinasi agar seluruh kartu jaminan kesehatan baik dari APBN maupun APBD segera aktif,”jelasnya.
Tak hanya itu Hambali juga meminta Dinkes maupun BPJS segera melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui unsur pemerintah kecamatan, kelurahan maupun Ketua RT agar masyarakat mengaktifkan kartu BPJS dengan harapan agar perlindungan kesehatan masyarakat dapat digunakan ketika sewaktu waktu di perlukan.
“Secepatnya kita akan undang pihak BPJS dan pihak terkait untuk menyelesaikan hal ini. Bila tidak ada kata sepakat maka DPRD Kota Lubuklinggau akan merekom kepada Pemkot Lubuklinggau agar tidak membayar tagihan BPJS. Karena jargon BPJS yang muda, cepat dan setara tak berlaku bagi warga Lubuklinggau,” tambahnya.
Sementara pihak BPJS Kesehatan, Yunita Ibnu menjelaskan lamanya proses pengaktifan kartu mengacu pada peraturan presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018.
“Terkait status kepesertaan yang aktif 14 hari adalah untuk segmen PBPU ( Pekerja Bukan Penerima Upah) Mandiri. Sementara ketentuan 14 hari berdasarkan Perpres 82 tahun 2018 pasal 15,” tegasnya.
Yunita sempat menjelaskan beberapa poin pada pasal 15 antara lain;
(1) Setiap PBPU dan BP wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau kolektif sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar Juran.
(2) BPJS Kesehatan harus melakukan verifikasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pendaftaran.
(3) Pendaftaran bagi Peserta PBPU atau Peserta BP yang dilakukan secara sendiri-sendiri, pembayaran Iurannya dapat dilakukan setelah 14 (empat belas) hari sejak dinyatakan layak berdasarkan verifikasi pendaftaran. (Dhia)