Tuntutan Hukum Bakal Ditunda, Rifa’i Ajukan Justice Collabulator

Tuntutan Hukum Bakal Ditunda, Rifa’i Ajukan Justice Collabulator

Referensinews.id – Menarik untuk di sorot, Kasus pungli dana Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah (Cakeps) sebesar Rp. 3.000.000 pada tahun 2019 di Dinas Pendidikan (Disdik) Musirawas yang di ikuti 283 peserta.

BacaKejari Periksa Tim Kemendik Pusat Kasus Cakeps Musirawas

Tiga oknum pejabat, Irwan Efendi, Rifai dan Rosouria alias Rosa di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menjadi kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 428.105.325. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca : Cakeps Musirawas Irwan Efendi Dan 2 Eks Kabid Ditetapkan Tersangka

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan diklat calon kepala sekolah (Cakep), Rifai, didampingi kuasa hukum Hidayat SH, mengajukan Justice Collaborator dimana pelaku tindak pidana bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana secara terang benderang.

Baca : Kerugian Cakeps Disdik Musirawas Tunggu Audit BPKP

Hidayat SH, selaku kuasa hukum tersangka MR mengatakan pihaknya telah mengajukan JC ke pihak Kejaaksaan Negeri Lubuklinggau. Surat permohonan sudah disampaikan pada tanggal 29 maret 2022. Apabila permohonan JC diterima, kami akan layangkan surat pemberitahuan kepada lembaga perlindungan saksi dan korban.

Baca : Belasan Diperiksa Cakeps Disdik Musirawas Belum Ada Tersangka

Terpisah, permohonan Justice Collabulator dari pihak tersangka dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggu, Willy Ade Chaidir, SH melalui Kasi pidsus Yuriza antoni, SH, MH, Selasa (5/4/2022) seperti yang dimuat oleh beberpa media online.

Baca : Kasus Pungli Cakeps Disdik Musirawas Menggantung

Jika permohonan Justice Collabulator dari tersangka MR disetujui Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, maka kasus ini akan menarik untuk di sorot oleh publik. Apakah ada aktor lai lain yang sangat berperan dalam kasus pungli Disdik Mura ini?

Baca : Pungli Cakeps Disdik Musirawas Kejari Periksa Zulkipli Idris

Syarat menjadi Justice Collaborator dapat ditemukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Baca : PEKO Desak Status Hukum Pungli Cakeps Disdik Ditingkatkan

Surat edaran ini menjadi dasar dalam memberikan perlindungan hukum serta perlakuan khusus terhadap orang yang membantu penegak hukum dalam menangani tindak pidana tersebut. Dan sebagai jaminan dalam upaya menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk pengungkapan kasus tertentu.

Baca : Diperiksa Pungli Cakeps Disdik Berulangkali LKPPS Mangkir

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika;

Baca : Aktivis Desak Kejari Usut Tuntas Pungli Cakeps Disdik Musirawas

Baca : Cakeps Disdik Musirawas Rifai Kembali Diperiksa Kejari

~ Salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Baca : Pungli Cakeps Disdik Musirawas 6 Kepsek Diperiksa

Baca : Cakeps Disdik 2 Kali Mangkir Irwan Efendi Diperiksa

~ Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.

Baca : Kegiatan Cakeps Disdik Musirawas Rifai Dan Rosa Diperiksa Kejari

Baca : Pihak Hotel Hakmaz di Periksa Soal Cakeps Disdik Musirawas

Sementara itu, Keuntungan menjadi Justice Collaborator, saksi pelaku akan mendapat perlindungan yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca : HMI Demo Bupati Musirawas Soal Pungli Cakeps Disdik

Baca : Cakeps Disdik Rosa Ancam Tuntut Wartawan

Pasal 10 Ayat 1 UU tersebut berbunyi, “Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.”

Baca : Rifai Ditunjuk PPTK Cakep Teruskan Pekerjaan Rosa

Baca : Diklat Cakeps Disdik Musirawas Pungut Duit 3 Juta

Sementara Ayat 2 berbunyi, “Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *