Referensinews.id – Merasa ditipu dan teraniaya, Arifin, rekanan pengerjaan fisik cor Ready Mix beton Dana Kelurahan Tahun 2019 Kota Lubuklinggau bakal lapor oknum Camat Zainona Ke Polda dan Kejati Sumsel. Laporan ini akan segera diserahkan, jika sang camat tidak mengembalikan uang miliknya senilai Rp158 juta. Rabu (3/2).
Menurut Arifin, kegiatan dimaksud pekerjaan cor Ready Mix beton proyek menggunakan pagu anggaran Dana Kelurahan di dua kelurahan dalam Kecamatan Lubuklinggau Barat II yakni Kelurahan Linggau Ulu RT.01 senilai pagu Rp100.000.000, Linggau Ulu RT.02 Rp66.270.000, Kelurahan Pasar Permiri RT.01 Rp82.200.000 dan Pasar Permiri RT.02 Rp43.330.000.
Arifin menyatakan, hingga saat ini dirinya belum mendapat bayaran dari pihak kelurahan maupun kecamatan, padahal pengerjaannya sudah dilakukan Agustus 2019 dan dananya sudah dicairkan.
Merasa ditipu karena uang tersebut tidak pernah dibayar kepadanya. Bahkan, dalam rincian kegiatan, dikatakan pengerjaan dilakukan swakelola oleh kelompok masyarakat bukan atas nama rekanan.
Berawal dari Fendi, suami dari Zainona Camat Barat II menelpon saya meminta untuk melaksanakan pekerjaan perdana Dana Kelurahan sebanyak empat kelurahan dengan enam kegiatan proyek sub rendemik beton.
Usai dari komunikasi ini, saya dimintai untuk mengerjakan empat kegiatan saja di dua kelurahan. Lalu saya dihubungi David Oktia Irawan selaku pelaksana kegiatan lapangan untuk segera melakukan pengerjaan itu,” ujarnya.
“Mengingat waktu yang mendesak, pekerjaan itu segera dikerjakan dan cor rendemik saya kerjakan hingga selesai,” sampai Arifin.
Saat penagihan, dikatakan David, bahwa kegiatan ini sudah diserahkan oleh Lurah ke camat. Saya tagih ke para lurah, mereka membenarkan telah menitipkan dana kegiatan ini ke camat dan ada bukti kwitansi pembayaran dari lurah ke camat,” jelasnya.
Kemudian lanjut Arifin, dirinya menanyakan uang tersebut kepada Zainona selaku camat. Zainona mengakui dan akan segera membayar senilai Rp30 juta terlebih dahulu beserta surat tanah sebagai boro (jaminan).
“Jangankan Rp158 juta, uang Rp30 juta yang Dia (Zainona) janjikan hingga saat ini belum saya terima. Saat ditanya batas waktu jaminan surat tanah yang katanya akan di serahkan, “malah saya dituduh ingin melakukan pemerasan,” terang Arifin.
Sambung Arifin, upaya agar uangnya dikembalikan secara kekeluargaan terus diupayakan selama ini. Namun malah beliau selalu mengelak dan menyatakan segala sesuatu silahkan berhubungan dengan pengacaranya,” tegas Arifin.
Kembali Arifin berharap agar uangnya segera dibayar, bila permasalahan ini terus berlarut-larut, upaya hukum akan di lakukan dan “laporan penipuan dan penggelapan” akan saya layangkan ke Polda Sumsel dan Kejati Sumsel, desaknya. (RN75)