Referensinews.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Resmi menahan Dua (2) oknum ASN Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) setelah ditetapkan tersangka dalam kasus Lelang Jabatan tahun 2017.
Baca : Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Lelang Jabatan
Kedua tersangka yakni mantan Bendahara Pengeluaran Badan Kepegawaian Pendidikan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Riopaldi Okta Yudha dan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Hermanto. Keduanya usai pemeriksaan langsung dijebloskan Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II.A Lubuklinggau, Selasa (13/10/2020).
Baca : Sempat Mandek Kasus Lelang Jabatan Naik Penyidikan
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengatakan, bahwa keduanya telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan dalam kasus menyalahi aturan yang diduga melakukan kegiatan uji kompetensi jabatan atau lelang jabatan diluar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 silam.
Baca : Kasus Lelang Jabatan Mandek APS Demo di Kejati Sumsel
Kemudian ditahun 2017 dianggarkan kembali sebesar Rp900 juta. Sementara kegiatan Lelang Jabatan sudah dilaksanakan tahun 2016 di palembang dengan biaya sendiri. Untuk bukti-bukti pertanggungjawaban kegiatan seolah dilaksanakan di Hotel 929 Kota Lubuklinggau.
Baca : Lelang Jabatan Sekda Muratara Diperiksa Kejari
“Kegiatan dilaksanakan 2016, kemudian dianggarkan pada 2017 sebesar Rp900 juta. Hal seperti ini tidak diperbolehkan. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejari. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada tersangka baru”, jelasnya. (RN)