Referensinews.id — Syaiful Bachri, pemilik Rumah Makan Budi Setia “tantang’ Syarif Hidayat untuk Sumpah Pocong. Tantangan ini Ia sampaikannya karena Syarif membatah jika dirinya memiliki hutang-piutang.
Menurut Syaiful, dirinya bukanla seorang pengangguran seperti yang dikatakan pihak tergugat.
“Saya ini pengusaha, bukan pengangguran. Kalau memang Syarif Hidayat tidak punya hutang “Saya tantang dia sumpah pocong”, sampai Syaiful kepada tergugat Syarif Hidayat.
Ditegaskan nya, kita minta pihak Pengadilan Negeri Lubuklinggau mendatangkan Syarif ke persidangan, Saya punya bukti-bukti kalau Syarif itu punya hutang. Tidak hanya hutang yang saya gugat, termasuk kayu bangunan dirumah (salah satu rumah Syarif) saya yang beli, nanti mau saya bongkar,” tegasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Syarif Hidayat yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara digugat karena memiliki hutang piutang yang belum dibayarkan sebesar 930 juta semasa belum menjabat Bupati.
Langkah hukum pun dilakukan Syaiful Bachri. Dia melaporkan secara resmi gugatannya kepada Syarif Hidayat ke PN Lubuklinggau pada Rabu pagi 15 Juli 2020. Laporan ini dilanjutkan karena saluran atau upaya yang telah dilakukan tidak di indahkan.
Langkah hukum yang dilakukan Syaiful Bachri bersama kuasa hukumnya Gabriel Husin Fuady SH yakni mengajukan gugatan ‘wanpestasi” ke pengadilan Negeri untuk menuntut agar piutang klien nya yang dipinjamkan Syarif Hidayat di kembalikan beserta biaya-biaya lainnya sebesar 930 juta.
Dalam gugatan ini, ada beberapa aset Sayrif Hidayat yang diajukan ke pengadilan negeri untuk disita sebagai jaminan seperti aset berbentuk Kolam (rumah kediaman Syarif di Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya), Tanah di Kota Lubuklinggau (Megang) dan sebuah rumah yang ada di jalan Kaswari Lubuklinggau. (RN)