Widya Wulandari; 1,9M Honor TKS Dan Sopir “Bagian Umum Bukan Urusan Saya”

Widya Wulandari; 1,9M Honor TKS Dan Sopir “Bagian Umum Bukan Urusan Saya”

Referensinews.id — Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana pada Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, Widya Wulandari, sebutkan anggaran 1,9 Milyar di dinasnya digunakan untuk honor Sopir Bupati, Wakil Bupati, Sopir Setda dan honor TKS.

Dikatakan Widia Wulandary, adanya persoalan yang diduga Over-lap pada bagian umum dan dinas lainnya itu bukan urusannya, “dari dulu memang seperti itu adanya, namun ada nomenklatur dari Permendagri pada tahun 2020 ada perubahan untuk kegiatan tersebut”.

Sementara, Sekretaris Daerah Muratara, Alwi Roham, belum memberikan tanggapan terkait adanya dugaan Over-lap atau tumpang tindih anggaran yang dialokasikan untuk Bagian Umum Setda Muratara. Dia mengatakan, silahkan komfirmasi ke Bagian Umum.

Dihubungi melalui pesan seluler whats-app, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, Zazili, enggan memberikan tanggapan alias bungkam.

Diketahui ada Tiga (3) item belanja pada Kegiatan Jasa Kebersihan Kantor di Bagian Umum Setda Muratara total dana senilai Rp 973 dan telah terealisasi Rp 969 Juta.

Kegiatan tersebut diantaranya, meliputi Belanja Jasa kebersihan kantor yang berkaitan erat dengan pemberian upah kepada Honor Tenaga Kerja (TKS). Untuk pelaksanaan kegiatan terbagi menjadi 3 item kegiatan.

1. Kegiatan Jasa kebersihan rumah dinas jabatan Rp 633 juta. “Cleaning Service” 168 orang terdiri dari Kebersihan, tukang cuci, (Jasa marbot kebersihan Mushola, 24 orang)

2. Belanja Jasa kebersihan kantor, Rp 228 Juta. terdiri, Cleaning Servis Kantor berjumlah 144 orang dan Jasa Marbot kebersihan Mushola dilingkungan Kantor Setda Muratara 12 bulan.

3. Jasa petugas keamanan kantor setda Muratara, senilai Rp 108 Juta. terdiri dari “Petugas keamanan sebanyak 72 orang”

Ketiga (3) item belanja dan kegiatan jasa tersebut diduga Over-lap atau tumpang tindih dengan anggaran yang telah dialokasikan pada Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) sebesar Rp 1,9 milyar.

Pasalnya, terkait dengan Belanja Jasa Tenaga Kerja (TKS) dan Lainya, yang spesifikasi Non PNS, tidak diperkenankan untuk dianggarkan di masing-masing dalam kegiatan secara terpisah, pada setiap bagian di Setda Muratara. Terkecuali dianggarkan dalam Pos Kegiatan Penyediaan Jasa Pendukung administrasi teknis perkantoran. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *