Referensinews.id – Manuver CEO PT Buraq semakin gesit, keluarkan jurus pamungkas disaat ketahuan belang karena belum kantongi izi dari Dinas PMPTSP Lubuklinggau.
Baca : CEO PT Buraq Minta Maaf, Lapor Penipuan Investasi
Cerdas memahami karakter konsumen di Kota Lubuklinghau, CEO PT Buraq temui pejabat penting di Kota Lubuklinggau untuk mencari perhatian konsumen agar tetap percaya bahwa perusahan tetap berjalan normal.
Baca : Lempar Isu Transfer PT Buraq Tutup Isu Liar
Program KPR yang mengusung Label Syariah membangun 3000 hunian tanpa riba, disertai perabotan rumah menjadi polemik dan tidak sedikit konsumen bingung dan bimbang disebabkan PT Buraq belum kantongi izin membangun perumahan di Kota Lubuklinggau.
Baca : Diduga Oknum PT Buraq Transfer 30 Juta, Diminta Polisi Usut
Statemen PT Buraq semakin ngawur. Dalam wawancara nya dengan Wartawan Prita Wulan Kencana mengatakan “akan mengkaji ulang lagi strategi pemasaran berlabel Syariah dan akan dihapuskan,“ ujar Prita kepada wartawan.
Baca : Marak Penipuan Perumahan Syariah, Warga Lubuklinggau Waspada
“Ilegal, bodong apalah namanya yang jelas dan nyata-nyata PT Buraq belum kantongi izin dari DPMPTSP Lubuklinggau”.
Polemik ini membuat publik menduga-duga bahwa isu Kepala Dinas DPMPTSP, Hendra Gunawan menerima transfer 30 juta dari oknum PT Buraq sengaja dimainkan untuk menutupi kelemahan. Merasa namanya dicatut, Hendra Gunawan melaporan ke SPK Polres Lubuklinggau.
Selain isu dugaan transfer, Ketua dan anggota majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau juga mengeluarkan Sembilan (9) poin kesimpulan klarifikasi terbuka guna mencegah kerugian yang dialami konsumen.
Dan akhirnya Walikota Lubuklinggau “gerah” menyetop sementara aktivitas pembangunan rumah berlabel syariah dari PT Buraq sampai izin dikeluarkan oleh dinas bersangkutan.
Salahsatu ASN yang tergoda oleh marketing pemasaran PT Buraq. Yang namanya tidak ingin di publikasikan mulai menarik diri atau menjauh dari aktivitas pemasaran (menggiring konsumen) karena takut disalahkan sebagai penyebab kerugian dari konsumen yang telah menyetor uang muka (DP).
“Saya menarik diri bukan tanpa dasar, saya telah menggali dan menemukan beberapa informasi palid yang membuat janggal, takut nanti disalahkan teman-teman,” sampai AY.
Menurut analisa yang disampaikan orang yang berkompeten dan terkait pada persoalan PT Buraq mengatakan bahwa oknum yang memiliki jabatan tinggi di PT Buraq tersebut “pemain”. Dia paham betul bahwa tidak akan ada pidana pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan karena pelanggaran tersebut sifatnya perdata.
“Pelanggaran tersebut bisa menjadi pidana jika ada salahsatu konsumen yang merasa dirugikan oleh managemen PT Buraq melapor ke APH,” ujar sumber yang tidak ingin namanya disebutkan.
Dari sudut lain, perwakilan pemerintah tidak dapat bertidak lebih jauh baik itu DPMPTSP maupun BPSK karena kebijakan mereka terbatas. Sementara APH bertindak jika sudah ada laporan dari masyarakat/konsumen yang merasa dirugikan.
“Celah-celah inilah yang kita duga kuat dijadikan manuver gesit oknum CEO tersebut untuk mendapat kepercayaan konsumen,” duganya.
Terakhir Dia menyampaikan, semua ini hanya dugaan dan analisa berdasar informasi dan data yang dihimpun. Tugas kita hanya menyampaikan, silahkan konsumen untuk menilai.
“Jika itu baik menurut konsumen silahkan teruskan dan jika analisa yang kita sampaikan berdampak bagi konsumen, hanya ada Dua pilihan “lanjutkan atau tinggalkan”, himbaunya. (RN)