Reverensinews.id – Direktur pada Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, dr Herlina kembali diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Jumat 24/07/2020
Baca : SPJ Palsu dr Herlina, Eks Dir RSUD Rupit dan Bendahara Diperiksa
Baca : SPJ Palsu Dan Ipal RSUD Rupit Masuk Penyidikan
Penyelidikan dugaan SPJ Fiktif RSUD Rupit saat ini semakin gencar, diduga Satu atau Dua Minggu kedepan bakal ada kejutan yang menghebohkan.
Baca : Penyidik Intens Periksa Lismaini PPK Alkes Muratara
Baca : Usai Diperiksa PPK IPAL RSUD Rupit Panjat Pagar
Intensifnya pemanggilan terhadap Direktur RSUD Rupit, berdasar informasi yang didapat, dalam 2 pekan mendatang diduga akan ada peningkatan status yang cukup menghebohkan “penetapan tersangka”.
Baca : Lismaini Kembali Diperiksa Penyidik Kejari
Baca : Kejari Periksa Rekanan IPAL dan ALKES Muratara
Pemanggilan dr. Herlina hari ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus, Muhammad Ikbal.
Baca Pengadaan Alkes Muratara Bermasalah Lismaini Diperiksa Kejari
Baca : Surat Merah Kejari Lidik RSUD Rupit Muratara
“dr. Herlina kita panggil hari ini untuk melengkapi dokumen pemeriksaan,” ujarnya singkat. (RN)