Referensinews.id – Laporan pertanggungjawaban Bawaslu Musirawas atas penggunaan dana hibah senilai 250 juta tidak tepat waktu. Hal ini diketahui dari LHP BPK dinomor : 14.A/LHP/XVIII.PLG/04/2020, tanggal 8 April 2020, sebanyak 267 penerima dana hibah tahun 2019 senilai 9,8 milyar hingga batas waktu yang ditentukan 10 Januari 2020 belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban. Selasa (26/05/2020).
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas wajib mendesak Bawaslu dan penerima hibah lainnya yang belum menyampaikan laporan Pertanggungjawaban untuk segera mengembalikan dana hibah tersebut. Karena penggunaan dana hibah sangat berpotensi disalahgunakan, tidak sesuai atau bertabrakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2012.
“Bendahara Hibah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mura, Bekti Widodo, mengungkapkan, dirinya tidak tahu atas temuan BPK terhadap penerima dana hibah, pasalnya Audit BPK tidak sampai ke dirinya” (Linggauupdate.com).
Dalam LHP BPK, Kepala BPKAD menyatakan pada tanggal 20 Januari 2020 BPKAD telah menyampaikan surat kepada penerima hibah untuk segera menyampaikan laporan penggunaan dana hibah. “Namun, belum terdapat tindak lanjut dari penerima hibah”.
Terkait pertanggungjawaban dana hibah Pemkab Mura, Ketua Bawaslu Mura Oktureni Sandhra belum dapat dikonfirmasi.
Diketahui, Rabu, 30 Oktober 2019, Dukung Suksesnya Pilkada Mura 2020, Bupati H2G Teken NPHD Ke Bawaslu. Bupati Musi Rawas dan Ketua Bawaslu Mura telah melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Bupati Tahun 2020 di Pendopo Pemkab Mura.
Ketua Bawaslu Oktureni Sandhra mengatakan, segala pelaksanaan rangkaian acara termasuk operasional akan dipertanggungjawabkan, seperti penggunaan anggaran sampai dengan teknis pelaksanaan. (RN)