Referensinews.id – Pembangunan stadion sepak bola Kabupaten Kabupaten Musi Rawas dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sebesar 4,7 milyar. Terjadi tender ulang dan diduga sengaja diarahkan pemenangnya. 22/1/2020.
Baca : Gembar Gembor Bangun Stadion Musirawas Dana CSR Nyatanya APBD
Syamsudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan stadion akui bahwa salah satu oknum Ketua Unit ULP merangkap jabatan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek stadion.
Baca : Peningkatan Jalan Menuju Stadion Mura Overlap
“Setahu saya, PPK nya dari ULP itupun langsung ditunjuk melalui Kabag Pembangunan,” Ujar Syamsudin.
Baca : APBD Musirawas Bakal Gelontorkan 5 Milyar Bangun Stadion
Ungkap Syamsudin, dikarenakan terkendala teknis dan sertifikasi sehingga untuk oknum PPK itu dari pihak ULP. Oknum PPK tersebut ditunjuk langsung oleh Kabag Pembangunan atas usulan yang diajukan Heriyanto selaku Plt Kadispora saat itu.
Lanjutnya, sejak awal proses tender hingga selesai, tidak ada satupun pihak perusahaan yang menemuinya.
“sesuai mekanisme, tender itu diatur oleh pihak ULP di Bagian Pembangunan Musirawas. Tugas Saya selaku PPTK hanya sebatas administrasi di Dispora saja.” tegas Syamsuddin.
Menyikapi persoalan PPK, mengacu dari Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010 dan perubahan nya telah diganti Perpres 16 tahun 2018. “Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dilarang duduk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)”.
Setidaknya ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ULP melabrak Perpres 54 Tahun 2010. Desas desus adanya kong-kalingkong mengarahkan pemenangan proyek untuk perusahaan tertu sudah ada indikasi dilakukan oknum ULP yang menjabat PPK. (RN)