Referensinews.id – Kepala Desa Megang Sakti 3, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Tusiman, tidak main-main dalam statemen nya. Senin, 6 Januari 2020 memberikan mandat nya kepada kuasa hukum Adv Darmansyah CS untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pungli yang menyudut kan dirinya selaku Kades.
Baca : Sancik Tantang Kades Tusirman Lapor UU ITE
Menurut Tusirman, setelah berkordinasi bersama kuasa hukum, dilanjutkan dengan memberikan mandat kepada kuasa hukum untuk melanjutkan perkara dugaan pungli ke Polres Musi Rawas.
“Surat kuasa sudah saya tandatangani, hari ini juga rencananya kuasa hukum akan melapor ke aparat berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian Polres Mura untuk melanjutkan aduan penyebaran berita bohong (hoax) terkait dugaan pungli prona”, sampai Tusirman.
Adv Darmansyah saat dihubungi via telelepon seluler dan pesan whats app, selaku kuasa hukum yang di beri mandat oleh Kades Tusirman, untuk melanjutkan aduan terkait pemberitaan yang dilansir Skandal.com dengan judul” Oknum Kades Megang Sakti Diduga Lakukan Pungli Prona 2018″ ke Polres Mura. Darmansyah belum memberikan jawaban tegas. (RN).