Referensinews.id – Program replanting kelapa sawit sebesar 25 Juta/hektar, bantuan pemerintah untuk Kabupaten Musi Rawas di peruntukkan untuk semua petani tanpa klasifikasi. Setiap petani harus memiliki 4 Hektar kebun kelapa sawit baru bisa menerima dana replanting sebesar 100 Juta dari pemerintah.
Kepala Dinas Perkebunan Musirawas, Ir. Subardi menerangkan, bahwa replanting merupakan program peremajaan kebun sawit yang tidak lagi berproduksi atau salah bibit.
“Replanting adalah program peremajaan yakni pembukaan kembali lahan sawit milik petani yang tidak lagi berproduksi karena umur tanaman sawit tersebut sudah tua. Sementara untuk peremajaan kembali umum nya petani tidak memiliki biaya, karena butuh biaya yang besar,” katanya.
Syarat untuk mendapatkan replanting sangat mudah, hanya butuh KTP, Surat Tanah dan tergabung didalam kelompok tani dibawah naungan Koperasi Unit Desa (KUD).
“Pencairan dana tersebut diusulkan pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) dan dicairkan langsung kerekening pribadi petani yang mengusulkan replanting yang memenuhi syarat ditentukan,” terang Ir. Subardi.
Lanjutnya, saat ini Disbun Musirawas terus mensosialisasikan agar petani sawit lainnya mengusulkan program replanting “rugi kalau tidak ikut replanting,” katanya.
Sambung Subardi, untuk di Musirawas di tahun 2019 sudah terealisasi 614 hektare. Bantuan replanting di “dominasi” oleh petani yang tergabung didalam KUD bekerja sama dengan pihak Bank dan program ini berlangsung di tahun 2020.
Untuk kendala lapangan menurut Subardi, banyak masyarakat yang sertipikat tanah nya ada dibank sehingga tidak bisa ikut replanting. Dan untuk petani yang memiliki tanah luas dapat di akali dengan surat hibah yang dinotariskan.
Diketahui berdasar data yang di lansir Dinas Perkebunan Musirawas petani sawit yang telah menerima replanting; 1. KUD Sari Subur Desa Tegal Sari Kecamatan Megang Sakti luas 285,0089 hektare dan 157 pekebun (Eks plasma PT. Lonsum). 2. KUD Karya Lestari Desa Karya Mulya Kecamatan. Megang Sakti luas 112,8716 ha dan 40 pekebun (Eks plasma PT. Lonsum). 3. KSU Al-Fa’iz Mandiri Desa Marga Sakti Kec. Muara Kelingi luas 153,9022 ha dan 58 pekebun (Plasma PT. Djuanda Sawit Lestari). 4. KUD Sumber Makmur Desa Kota Baru Kec.BTS Ulu luas 64,5227 ha dan 24 pekebun (sawit Rakyat).
Program replanting yang ada dibawah pengawasan Dinas Perkebunan Musi Rawas, menurut Febri HR adalah bentuk diskriminasi kepada masyarakat (petani sawit) di wilyah Musi Rawas.
“Ini bentuk kedzaliman dari Dinas Perkebunan Musi Rawas,” kecam Febri.
Program replanting Disbun Musirawas sangat tidak berkeadilan, hanya menguntungkan petani kaya yang memiliki lahan luas dan pejabat pejabat yang juga memiliki lahan sawit luas bukan mengutamakan.
Kalau sertipikat tanah saja bisa diakali, kemungkinan juga ada fee yang diminta dengan alasan administrasi. Dan sistem pencairan melalui KUD kemudian disalurkan ke rekening petani juga sangat rawan pemotongan. Jika ini sampai terjadi “ini dzalim dan sangat merugikan petani kecil,” kecam Febri.
Mestinya Dinas Perkebunan Musirawas lebih mem-prioritaskan petani swadaya. Petani yang memiliki lahan sendiri dan menjual hasil perkebunan sawitnya secara bebas tanpa terikat oleh perusahaan kelapa sawit.
“Kebijakan ini harus memikirkan dampak sosial masyarakat, jangan sampai program replanting di “dominasi petani tertentu dan petani kaya saja”. Masih banyak masyarakat di Musirawas yang miskin dan memiliki kebun sawit berukuran 1 sampai 3 hektar. Jika ditetapkan 4 hektar mereka sampai kiamat tidak akan pernah dapat bantuan,” kecam nya (RN)