Referensinews.id – Kepala Desa Megang Sakti 3, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Tusiman membantah keras soal pungli pembuatan sertifikat Prona tahun 2018 di wilayahnya yang dilontarkan Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Musi Rawas.
“Dugaan itu tidak benar alias “hoax”.
Dikatakan Kades Tusirman, didesanya tidak ada program Prona atau program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sejak 2018 hingga 2019. Atas dugaan yang dilontarkan Ketua JPKP Mura, Tusirman tengah berkordinasi bersama kuasa hukum nya.
“Saya tengah melakukan kordinasi dengan Kuasa Hukum, apakah pemberitaan itu bisa di jerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika bisa akan kita laporkan,” kata nya.
Tusirman menambahkan, ada beberapa bukti-bukti yang telah kita miliki/simpan sebagai bukti pendukung jika dugaan JPKP ini bisa dijerat UU IT.
“Tidak ada pungli karena tidak ada program Prona sejak 2018-2019. Desa Megang Sakti 3 memang ada Program Prona, namun itu di tahun 2017 yang lalu dan bukti-buktinya lengap” bantah Kades Tusirman.
Berdasar pemberitaan yang dilansir Skandal.com dengan judul” Oknum Kades Megang Sakti Diduga Lakukan Pungli Prona 2018″ dalam berita disebutkan,
“Hasil investigasi DPD JPKP menyebutkan pembuatan sertifikat Prona berdasarkan Peraturan Bupati sebesar Rp 200 ribu berubah menjadi Rp 700-800 ribu – temuan JPKP, oknum Kepala Desa menunjuk panitia Prona dari unsur perangkat desa – menurut Sancik, perangkat desa dilarang menjadi panitia Prona. “Itu sudah ditegaskan dalam aturan dan dinyatakan Kejaksaan dan Kepolisian”.
Menyikapi tuntutan Kades Megang Sakti 3, Ketua JPKP Mura, Sancik menganggap itu hal biasa.
“Silahkan kalau Kades Tusirman mau melaporkan Saya dengan UU ITE. Jika Kades memiliki bukti-bukti, Saya juga memiliki bukti-bukti terkait pungli tersebut,” tantang nya. (RN)