Modus Kuras Duit Perjadin Dua OPD Kota Lubuklinggau

Modus Kuras Duit Perjadin Dua OPD Kota Lubuklinggau

Referensinews.id – Kinerja Aparat Sipil Negara (ASN) Kota Lubuklinggau patut dipertanyakan. Visi dan misi Walikota Lubuklinggau untuk ” Terwujudnya Kota Lubuklinggau Menjadi Kota Metropolis Yang Madani dan Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik belum juga sesuai harapan. Masi saja ada “modus kuras uang daerah melalui kegiatan perjalan dinas (Perjadin). Senin (23/9).

Ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan masi juga mengakar disebagian oknum pengelola anggaran dan kegiatan. Hal ini diketahui dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2018, Pemerintah Kota Lubuklinggau menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas lebih dari Rp50 Milyar dan telah terealisasi 98,05%.

Belanja perjalanan dinas luar daerah hampir mencapai Rp. 300 Juta telah dibayar kepada pejabat dan pegawai yang melakukan perjalanan dinas luar daerah. Sementara, pertanggungjawaban bagi pihak yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen berupa bukti pengeluaran biaya transportasi baik itu tiketpesawat, boarding pass, tiket travel, dan biaya penginapan berupa kuitansi/billpenginapan, dan beberapa laporan hasil dari perjalanan dinas.

Diketahui, hampir mencapai Rp. 300 Juta Belanja Perjadin di Dua OPD yakni pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Sekretariat Daerah (Sekda) dokumen pertanggungjawabannya tidak sesuai ketentuan, berpotensi merugikan keuangan negara/daerah walaupun temuan tersebut telah disetorkan ke KAS Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Sekretariat DPRD TA 2018, terdapat anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah lebih dari 24 Milyar dan terdapat Kelebihan Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas lebih dari 221 Juta.

Perjalanan Dinas anggota DPRD yang meliputi kunjungan kerja (Kuker), konsultasi dan koordinasi, memenuhi undangan dan kegiatan bimbingan teknis lainnya, didampingi beberapa pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD, bukti-bukt ipertanggungjawaban Perjadin tidak sesuai dengan ketentuan “Mark-Up dan fiktif”.

Bukti pertanggungjawaban pada masing-masing hotel, terdapat tarif atau biaya yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, bukti pertanggungjawaban lebih tinggi dibanding dengan yang dibayarkan kepada pihak hotel.

Selanjutnya terdaoat bukti penginapan, tidak sesuai dengan data tamu pada penginapan/hotel. Bukti pertanggungjawaban, satu kamar untuk satu orang dengan harga yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada pihak hotel. Namun dalam pelaksanaannya memakai satu kamar untuk berdua sementara bukti yang dipertanggungjawabkan adalah satu kamar untuk satu orang.

Kemudian pada Laporan Realisasi Anggaran Sekretariat Daerah TA 2018, anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah lebih dari 5 Milyar terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas lebih dari 44 Juta. Dokumen pertanggungjawaban belanja Perjadin yang dilaksanakan pegawai Sekda untuk pembayaran transportasi pembelian bahan bakar minyak tidak sesuai ketentuan “double anggaran”.

Para pelaksana perjalanan dinas yang menggunakan mobil dinas masih mengklaim biaya pembelian bahan bakar minyak, sementara para pemegang kendaraan tersebut telah diberikan biaya bahan bakar rutin setiap minggunya oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah. Ini bukti nyata masih saja ada modus “gerogoti dan kuras duit negara/daerah” masih saja terjadi. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *