Referensinews.id – Pemberian hibah atau bantuan kepada pihak ketiga Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2017 belum memenuhi prinsip akuntabel sehingga berpotensi bantuan digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan tidak tepat sasaran. Hal ini terjadi akibat Kepala DKP tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Jumat (13/9).
Baca : Hibah Tanpa NPHD Modus Korupsi Pemberi Hibah
Diketahui Dinas Ketahanan Pangan kabupaten Muratara mengalokasikan anggaran belanja hibah sebesar Rp. 172 juta, namun hanya terealisasi sebesar Rp. 169 juta. Bantuan belanja ditujukan untuk beberapa item kegiatan dintaranya pengembangan desa mandiri, Pengembangan Perkarangan Untuk Tanaman pangan dan Pengembangan devesifikasi pangan.
Baca : Modus Oknum Korupsi Hibah Muratara Tanpa NPHD
Sementara bantuan yang diberikan DKP yakni berupa mesin penggiling ikan dan perlengkapannya, bantuan bibit sayur-sayuran dan bantuan uang untuk lomba diversifikasi pangan.
Menurut aktivis dan LSM, Febri RB mengatakan Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
“Jika pemberian hibah suda melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, ini namanya “penyalahgunaan”. Motif nya adalah memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, “korupsi”, sebut Febri.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Muratara, Titin Sumartini, saat dikonfirmasi terkait persoalan hibah ini, tidak banyak memberikan keterangan.
“Lokasi nya dimana dan apa yang ingin diberitakan”, kata nya singkat. (RN)