Referensinews.id – Statemen yang disampaikan Kasi Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas, Habibullah, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) jauh dari transparansi anggaran yang di harapkan publik. Selasa (10/9).
Transparansi anggaran adalah keterbukaan informasi tentang sektor keuangan publik. Transparansi anggaran mengacu pada sejauh mana publik dapat memperoleh informasi atas aktivitas keuangan pemerintah dan implikasinya secara komprehensif, akurat, dan tepat waktu.
Aktivis dan LSM, Febri RB mengatakan, statemen Kasi Kepemudaan Dispora Musirawas, bukan statemen seorang pejabat yang diberi wewenang untuk mengelola keungan negara.
Lanjut Febri, statemen yang disampaikan Habibullah “Untuk global dana anggaran Kegiatan Paskibraka, tidak perlu tahu” adalah bentuk arogansi pejabat yang diberi kepercayaan mengurus duit rakyat”, cakap Febri.
Statemen ini tidak pantas untuk diucapkan seorang pejabat. “Arogansi” namanya, seorang pejabat mesti tau yang mana hak yang harus diketahui publik. Ini uang negara bukan uang pribadi Habibullah, ucap Febri.
Undang-undang keterbukaan informasi publik memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap orang untuk mendapatkan informasi, kecuali beberapa informasi tertentu.
“Saya rasa, Habibullah selaku Kasi Kepemudaan Dispora Musirawas tidak perna belajar dan membaca membaca UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), makanya tidak paham”, sindir Febri.
Inilah akibat lemahnya kontrol sosial dari masyarakat dan wakil rakyat yang dipercaya untuk melakukan pengawasan terhadap satu rupiah pun anggaran yang dikelola oleh pejabat pemerintahan, sindirnya kembali.
“Kita juga meminta kepada Bupati Hendra Gunawan selaku Kepala daerah untuk meninjau ulang kebijakannya dalam mengangkat seorang pejabat,” pintanya.
Wartawan itu berhak untuk mendapatkat kan informasi sedetil-detil nya. Itu memang tugas mereka memberikan informasi keoada publik bukan dibatasi. Tugas Wartawan itu mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi yang diyakini merupakan kepentingan umum secara akurat, obyektif, berpihak pada kepentingan umum dan skuntabel, Jelas Febri.
Perlu diketahui, berdasar data Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada LPSE Musirawas, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun 2019, telah mengalokasikan dana sebesar Rp 494 juta, untuk Belanja jasa event organizer (Jasa Biro Perjalanan Wisata) yang bersumber dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) APBD Tahun 2019.
Diantara item kegiatan salah satunya uang honorium anggota Paskibraka yang diduga “disunat” alias ada pemotongan dilakukan Oknum Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Musirawas sebesar Rp360 Ribu untuk pembuatan Paspor peserta Paskibraka yang akan diberangkatkan ke Singapura, dalam rangka Karya wisata. (RN)