GMNI Turut Mendesak Jaksa Agung Bubarkan TP4D

GMNI Turut Mendesak Jaksa Agung Bubarkan TP4D

Referensinews.id  –  Desakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Jaksa Agung H.M Prasetyo segera membubarkan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik tingkat pusat maupun daerah disambut baik Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lubuklinggau.

Menyikapi dugaan  korupsi di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas Utara (MLM), GMNI Lubuklinggau sangat mendukung dan akan ikut mengambil sikap. Minggu (25/8/2019).

Desakan untuk membubarkan TP4D oleh MAKI, Ketua GMNI Lubuk Linggau Rike D Putra, selaku Aktivis mahasiswa anti korupsi MLM akan ikut mendorong desakan tersebut.

Menurut Rike, anggapan yang sama Ia sampaikan bahwa keberadaan TP4D di MLM banyak mudaratnya dibandingkan kebaikannya dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Kita, mahasiswa anti korupsi yang ada diwilyah MLM juga mendesak Jaksa Agung H.M Prasetyo untuk segera membubarkan TP4D”, desak nya.

Pada prakteknya di wilayah MLM, menurut pengamatannya, keberadaan TP4D menurut dugaan kami ibarat kan tameng pelindung bagi oknum pejabat dan pihak rekanan nakal dalam melaksanakan suaru kegiatan yang ada di pemerintah, anggapnya.

Selain itu, Keberadaan TP4D tidak merepresentasikan ke inginan masyarakat, TP4D dalam melaksanakan tugas nya belum dapat kami katakan profesional dalan melaksanakan pengawasan. Masyarakat pun menjadi ragu dan enggan untuk melapor setiap temuan kecurangan yang ditemukan dilapangan.

Wajar jika ada asumsi masyarakat menduga TP4D merupakan bagian dari lingkaran kegiatan pemerintah. Sehingga masyarakat enggan dan ragu melaporkan temuan tersebut. Jika dilapor pun masyarakat akan menganggap percuma.

“takut tidak direspon dan diproses,” ucap Rike.

Lanjutnya, adanya desakan dari MAKI, GMNI Lubuklinggau juga akan mendesak Jaksa Agung H.M Prasetyo  untuk segera membubarkan TP4. Sebab pada prakteknya banyak proyek pemerintah daerah khususnya di wilayah MLM yang didampingi TP4D menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Timbul keraguan dari masyarakat untuk melapor ke APH, semisalnya melapor temuan kecurangan proyek ke Kejaksaan Negeri, takutnya “Jeruk makan Jeruk” dalam artian penyelesaian masalah dimana proyek didampingi TP4D akan diragukan objektivitasnya”, cakap Rike.

Desakan untuk membubarkan TP4D oleh GMNI Lubuklinggau sebagai akibat dari informasi yang berkembang tentang penangkapan oknum Jaksa yang tergabung dalam TP4D oleh tim penyidik KPK di Yogyakarta dan Solo, tutup Rike. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *