Referensinews.id – Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kabupaten Musi Rawas melakukan kesalahan penganggaran untuk pembayaran pokok hutang senilai Rp 1,8 milyar di tahun 2018. Seharusnya Pembayaran pokok hutang dan realisasinya dilakukan melalui kode rekening belanja modal di masing–masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukan melalui PPKD Musirawas. (18/8/2018).
Baca : Kesalahan Anggaran 1,8M BPKAD Mura Dibutuhkan APH
Dalam pelaksanaannya, pengeluaran pembayaran pokok hutang untuk belanja pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2017, melaporkan penghitungan fisik proyek sudah mencapai 100 persen. Tetapi realisasi pembayaran belum mencapai 100 persen.
Anehnya, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai pengelola APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah (BUD) Musirawas, tahun 2018 telah menganggarkan dana senilai Rp 1,8 milyar, untuk menutupi Pembiayaan hutang pihak ketiga yang didalam laporannya telah direalisasikan 100 persen.
Siasat yang dilakukan, penganggaran dan pembayaran pokok hutang senilai Rp 1,8 milyar dilakukan satu pintu oleh PPKD Mura dan Pengeluaran itu sudah terlanjur direalisasikan. (RN)