Kejari Temuan BPK 5,2 Belum Diserah Bupati Muratara

Kejari  Temuan BPK 5,2 Belum Diserah Bupati Muratara

Referensinews.id  – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera selatan adanya “Mark up” alias Kelebihan bayar, sebesar 5,2 milyar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), atas kekurangan volume fisik pekerjaan tahun anggaran 2018.

Baca : Risau, Bupati Muratara Gandeng Kejari Usut Mark-up 5,2M

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Zairida, SH M Hum membantah apa yang disampaikan Syarif Hidayat, Bupati Musi Rawas Utara. Kamis (15/8/2019).

Baca : Beri Efek Jera Temuan 5,2M Muratara Lapor APH

Kajari Lubuklinggau, Zairida, SH M Hum hanya membenarkan adanya MoU antara Kejari Lubuklinggau pada setiap tahun nya bersama Bupati Musi Rawas Utara dalam kerjasama Pendampingan Pengawalan Bidang Perdata dan Tun serta ketertiban lain yang ditetapkan dalam aturan dan undang-undang.

“Temuan LHP BPK 5,2 milyar sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk di tindaklanjuti,”. Pernyataan Bupati ini tidak benar dan belum ada penyerahan, bantah Zairida

Menurut Dia, didalam surat undangan pada kegiatan di Muratara Minggu kemarin, pihak Kejari Lubuklinggau melakukan perpanjangan MoU bersama Bupati Muratara guna bertukar imformasi.

“Didalam pembahasan isi surat, bupati memohonkan jika ada temuan BPK kelak akan ditindak lanjuti surat kuasa khusus (SKK) dan lain-lain”, kata nya.

Lanjut Zairida, karena masih belum ada kesimpulan, dan jika ada temuan masih ada diberi Kesempatan penyelesaian tindak lanjutnya selama 60 hari lagi untuk menyelesaikan nya. Jika tidak diselesaikan, maka memungkinkan akan diserahkan melalui domein Datun dengan kuasa khusus.

“Sampai saat ini belum ada penyerahan tentang masalah kasus-kasus atau temuan. Jadi jangan buat berita-berita yang hoax begitu. Ya harusnya diteliti dan dikomfirnasi terlebih dahulu”, pinta Zairidah kepada awak media.

Ditegaskan Kembali awak media tentang kebenaran yang disampaikan Bupati Muratara, Syarif Hidayat bahwa “sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk di tindaklanjuti”,

“Belum”, ujar Zairida, secara singkat tapi padat, menjawab pertanyaan awak media.

Pernyataan kontradiksi yang disampaikan Bupati Muratara dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, mendapat kritikan pedas dari publik. Aktivis dan sekaligus pengamat, Taufik Gonda, menyatakan.

“Jangan salahkan media yang memberitakan, salahkan yang memberi pernyataan”, logika berfikirnya jangan diputar balikkan kritik Taufik Gonda. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *