Referensinews.id – Asnawi Mangku Alam, Kepala Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelinggi, Kabupaten Musi Rawas, diduga menyalagunakan anggaran ADD/DD dan membuat laporan fiktif dan Mark-Up dari Tahun 2017 s.d tahun 2018.
Perbuatan oknum Kades telah dilaporkan ke Inspektorat dan Polres Musi Rawas. Namun hingga saat ini, Selasa 13 Agustus 2019 belum ada kejelasan. Inspektorat sepertinya “ompong dan masuk angin”, belum melakukan pemanggilan terhadap Kades Asnawi Mangku Alam.
Masyarakat Desa Bingin Jungut kecewa terhadap Inspektorat dan APH. Bukti laporan masyarakat dan Lembaga Swadaya tertanggal 29 Mei 2018 dengan Nomor: 043/DPD-JPKP/PDG/V/2018. Dengan isi laporan yakni membuat laporan fiktif dan Mark-Up anggaran DD yang bersumber dari APBN APBDES dari Tahun 2017 – 2018.
Dugaan laporan fiktif dan Mark-Up terdiri dari beberapa iten kegiatan diantaranya; Pembangunan 2 (dua) Gedung Paud Tahap I Tahun 2017 berupa pembangunan Pondasi ukuran 6 x 12 m, menelan Dana 190 Juta Rupiah, Pembangunan Talud dan Pagar Paud Tahun 2018 yang menelan Dana 100 Juta, Bantuan untuk Karang Taruna Tahun 2017 sebesar 10 Juta yang sampai saat ini belum disalurkan dengan Bukti Surat Pertangung Jawaban (SPJ fiktif).
Kegiatan BUMDES Tahun 2016 sebesar 60 Juta untuk pengadaan Sapi tidak produktif, Kegiatan BUMDES Thun 2017 sebesar 50 Juta yang tidak disalurkan ke Pengurus BUMDES diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, Kegiatan gemar menanam pohon tidak di salurkan ke Masyarakat, diduga ditanam pada lahan pribadi oknum Kades dengan anggaran sebesar 20 Juta untuk 2 item kegiatan (pembelian Bibit Pohon 10 Juta dan kegiatan pembersihan Lahan 10 Juta). (RN)