Sepanduk Dilepas DPD Golkar Mura Layangkan Somasi

Sepanduk Dilepas DPD Golkar Mura Layangkan Somasi

Referensinews.idSikap arogansi dipertontonkan oknum Pemerintah Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas mencopot sepanduk ucapan menyambut Hari Raya Idhul Adha yang di pasang dibeberapa masjid oleh DPD partai Golkar Kabupaten Musi Rawas. Kamis (8/08/2019).

Tindakan pencopotan spanduk oleh oknum Kecamatan Sumber Harta tanpa alasan yang jelas ini membuat Ketua DPD Golkar kab. Musi Rawas Firdaus cik olah melalui Wk.Bidang hukum dan Elvis Prisli.SH meradang.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas Elvis Prisli.SH, menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum kecamatan ini “arogan”.

“Belum diketahui apa alasan oknum kecamatan sumber harta melepaskan spanduk yang kita pasang. Jika pemasangan sepanduk itu dianggap bentuk pelanggaran, sajauh ini kita belum menemukan aturan yang melarangnya”, sebut Elvis.

Jika tindakan oknum tersebut mengacu pada undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan pendidikan dan tempat ibadah? Itu salah besar dan oknum tersebut tidak paham membaca dan menafsirkan undang-undang, sindirnya.

“Kabupaten Musi Rawas sedang tidak dalam tahapan kampanye atau pemilu,” sindirnya.
Pada intinya DPD GOLKAR Musi Rawas hanya ingin menyapa dan bersilaturahmi kepada masyaratkat melalui pesan yang disampaikan lewat spanduk untuk menyambut hari raya Idhul Adha, imbaunya.

Lanjut Elvis, Partai Golkar miliki program keagamaan yang rutin dilaksanakan disetiap hari besar dan moment keagamaan dalam setiap tahunnya. Dalam waktu dekat ini kami DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas akan melayangkan surat SOMASI kepada Pihak Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas terkait kejadian ini, tandas nya. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *