SPJ Palsu dr Herlina, Eks Dir RSUD Rupit dan Bendahara Diperiksa

SPJ Palsu dr Herlina, Eks Dir RSUD Rupit dan Bendahara Diperiksa

Referensinews.id Penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terkait kasus laporan SPJ palsu dan pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah Rupit semakin intens dilakukan. Kasus yang semulanya ditingkat penyidikan sudah naik ketahap penyelidikan dan kemungkinan tidak lama lagi bakal ada penetapan tersangka. Rabu (31/7).

BacaSPJ Palsu Dan Ipal RSUD Rupit Masuk Penyidikan

Intens nya penyelidikan yang dilakukan penyidik terhadap pejabat dan eks pejabat RSUD Rupit besar kemungkinan tim penyidik tinggal merangkumkan berkas penyelidikan ketahap penetapan tersangka.

Baca : Penyidik Intens Periksa Lismaini PPK Alkes Muratara

Menurut penyidik Kejari, pihaknya telah melakukan pemanggilan kembali terhadap Empat (4) pejabat di RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.

Baca : Usai Diperiksa PPK IPAL RSUD Rupit Panjat Pagar

“Ada 4 orang yang kita panggil hari ini, dir RSUD Rupit dr. Herlina, eks Dir RSUD Rupit, dr Jery, eks Bendahara RSUD Rupit Kusuma dan Wahid selaku PPTK kegiatan,” sampainya.

Baca : Lismaini Kembali Diperiksa Penyidik Kejari

Dari pantauan Rabu (31/7) terlihat, Kusuma, eks Direktur RSUD Rupit, eks Bendahara Umum RSUD Rupit  dan PPTK Kegiatan, Wahid mendatangi Kantor Kejari Lubuklinggau sekira pukul 10 : 00 WIB langsung menemui penyidik untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Baca : Kejari Periksa Rekanan IPAL dan ALKES Muratara

Sementara, Direktur RSUD Rupit, dr Herlina datang menemui penyidik sekira pukul 13 : 15 WIB, langsung menuju ruang pemeriksaan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

Baca  Pengadaan Alkes Muratara Bermasalah Lismaini Diperiksa Kejari

Kasi Pidana Khusus, Muhammad Iqbal mengatakan, pemanggilan terhadap 4 pejabat RSUD Rupit sudah ditingkatkan dari penyidikan ke penyelidikan. Jika nanti ditemukan bukti yang kuat maka kita tingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

Baca : Surat Merah Kejari Lidik RSUD Rupit Muratara

“Prosedurnya nya begitu, dari full-baket ke penyidikan, ke penyelidikan dan akhirnya penetapan tersangka,” ujar Iqbal.

Lanjutnya, untuk kasus SPJ dan Tandatangan palsu pada kegiatan di RSUD Rupit, kawan-kawan media harap bersabar, kita tunggu saja perkembangannya. Namun saat ini kita tengah melakukan bukti tambahan pada kegiatan pengadaan atau pembelian bahan bakar ginset, alkes dan pembangunan ipal, tutup Pidsus. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *