Referensinews.id – Sempat hening, kasus Rumah Sakit Umum Daerah Rupit kembali mencuat. Press-release Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada puncak hari Adhyaksa ke-59 merelease 5 kasus untuk ditingkatkan statusnya dari pulbaket ke penyelidikan ke penyidikan.
Baca : Penyidik Intens Periksa Lismaini PPK Alkes Muratara
Kajari Lubuklinggau berjanji dalam waktu dekat akan merelease penetapan tersangka dari hasil pemeriksaan kasus yang dilaporkan masyarakat. Rabu (24/7).
Baca : Usai Diperiksa PPK IPAL RSUD Rupit Panjat Pagar
Sebelumnya penyidik Kejari Lubuklinggau pernah melayangkan surat panggilan kepada Direktur RSUD Rupit, dr Herlina dan eks Bendahara Umum RSUD Rupit untuk dimintakan keterangannya terkait laporan SPJ dan tandatangan palsu yang dilaporkan oleh elemen masyarakat.
Baca : Lismaini Kembali Diperiksa Penyidik Kejari
Terkait SPJ dan tandatangan palsu, menurut pihak Kejari Lubuklinggau, dr. Herlina selaku Direktur RSUD Rupit saat di minta keterangannya selalu kooperatif dan akui bahwa ada SPJ dan Tandatangan palsu atas dirinya.
Baca : Kejari Periksa Rekanan IPAL dan ALKES Muratara
Sementara eks Bendahara Umum RSUD Rupit, Kusuma juga kooperatif saat diminta keterangannya terkait SPJ dan tandatangan palsu yang diduga dilakukan dirinya dalam pencairan kegiatan makan dan minum (Makmin) di RSUD Rupit.
Baca Pengadaan Alkes Muratara Bermasalah Lismaini Diperiksa Kejari
Sedangkan eks Durektur RSUD Rupit, dr Jery sendiri saat diminta keterangannya sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejari.
Baca : Surat Merah Kejari Lidik RSUD Rupit Muratara
“Ya, dr Jery sebelumnya pernah mangkir dari panggilan penyidik. Namun kemarin (14/5) dr Jery datang memenuhi panggilan untuk kita minta keterangannya saat beliau masih menjabat selaku Direktur RSUD Rupit,” ungkap Pidsus, Rabu 16 Mei 2019 lalu.
dr. Jery diperiksa dan dimintai keterangan terkait adanya indikasi penyimpangan kegiatan di RSUD Rupit saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur RSUD Rupit. Kasus yang sempat tenggelam ini saat press-release Kejari Lubuklinggau mengatakan akan kembali ditingkatkan status nya dari penyelidikan ke penyidikan. (RN)