Referensinews.id – Klaim sepihak Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Musi Rawas, Miftha Joni (MJ) yang menyatakan dirinya tidak lagi diperiksa oleh penyidik Kejari terkait setoran 2 juta per Kades untuk kegiatan BERKAH “sudah selesai”, langsung dibantah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada saat press-release hari puncak Adhyaksa ke-59. Senin (22/7).
Baca : Pidsus; Miftha Joni Pamit Temui Kajari
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Zairidah mengatakan akan terus memproses pungutan 2 Juta yang diduga dilakukan Dinas PMD Kabupaten Musirawas yang menggunakan anggaran ADD/DD pada kegiatan BERKAH.
Baca : Berkah di Stop Modus Cengkram DD DPMD Luncur Progam PKUEP
Baca : Kades Stop Stor Duit Kejari Sidik Kegiatan BERKAH
Publik mempertanyakan dua kegiatan yakni BERKAH dan Akrab Desa, mengapa di stop pelaksanaannya oleh Kades. Jika kegiatan ini tidak bermasalah dan bermanfaat bagi masyarakat mengapa harus di stop?. Publik tetap mendesak dan meminta Kejari Lubuklinggau untuk terus memperdalam pungutan sebesar 2 juta tersebut.
Baca : Kasus Berkah Kadis dan Sekretaris DPMD Musirawas Diperiksa
Baca : Seksinya DD Jadi bancakan 7 Juta Perdesa
Sementara Hafiez Noeh yang konsisten mengamati penggunaan ADD/DD oleh pemerintah desa, khusus nya di Kabupaten Musi Rawas dan Muratara.
Baca : Kades Tercekik, Alexander: Pungutan BERKAH Ada di APBDes
Baca : PAPDDBM Berselimut Berkah DPMD Musirawas Gerogoti DD/ADD
Dia mengatakan, Pihak Kejari Lubuklinggau hendaknya segera memanggil kepala seksi (Kasi) PMD yang ada di 2 Kecamatan yakni Kec. Tugumulyo, Kec. Sumberharta serta panitia dan Kades dalam kegiatan tersebut, desak Hafiez.
Baca : PAPDDBM Musirawas Berselimut Berkah DPMD Pungut Uang Kades
Baca : Bupati Musirawas Buka Kegiatan PAPDDBM 2019
“Saya yakin jika dipanggil akan terurai benang merahnya. Apabila didalam pemanggilan nanti tidak ada keterangan yang cukup untuk dijadikan pembujtian. Pemulihan nama baik mereka yang sering disebut dalam pemberitaan seolah-olah telah bersalah, harus dipulihkan,” usul Hafiez. (RN)