BPKAD Mura Labrak Perbup Modus Suap dan Korupsi

BPKAD Mura Labrak Perbup Modus Suap dan Korupsi

Referensinews.id Pengendalian atas prosedur Pembayaran Belanja Modal Infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas TA 2018, pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) untuk tiga organisasi perangkat daerah (OPD) labrak Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 12 Tahun 2007. Minggu (7/7).

Diketahui dokumen realisasi belanja modal infrastruktur Tiga (3) OPD yakni Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM), Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) abaikan pengendalian prosedur dan pencairan SP2D tanpa pertanggungjawaban yang lengkap.

Pasalnya Perbendaharaan BKAD Musirawas dalam hal ini kuasa bendahara umum darah (BUD) dan Bendahara Pengeluaran tidak cermat menerbitkan SP2D sebagai dasar pengakuan belanja laporan keuangan sehingga terdapat selisih harga senilai 924 juta lebih.

Selain pencairan SP2D tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap, terdapat pencairan belanja pekerjaan telah dicairkan 100 persen, sementara Surat Perjanjian Kerja (SPK)  belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (data LHP BPK).

Pelanggaran prosedur dilakukan oleh BKAD Musirawas, menurut aktivis anggaran Andy Lala adalah bentuk penyimpangan dan terindikasi kuat ada dugaan modus suap dan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara/daerah.

“Modus suap dan korupsi di Kabupaten Musirawas ini sangat kasar, sepertinya sengaja dilakukan terang-terangan. “SPK belum ditandatangani PPK bisa cair 100%”, sebutnya.

Andy mengungkapkan ada banyak modus penyimpangan yang umum nya dilakukan pengelolaan anggaran seperti spesifikasi barang diterima tidak sesuai kontrak, mark up, belanja tidak sesuai atau melebih ketentuan, rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan bahkan pengadaan proyek fiktif.

“Modus paling banyak yang dapat merugikan keuangan negara/daerah yakni kekurangan volume, denda yang belum ditagih dan disetor ke kas daerah, pekerjaan tidak sesuai kontrak, pemberian jaminan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan prosedur,” ujarnya. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *