Kupas Tuntas 50,2 M Pembangunan 9 Puskesmas Di Musi Rawas

Kupas Tuntas 50,2 M Pembangunan 9 Puskesmas Di Musi Rawas

Referensinews.id – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah,  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan upaya peningkatan fungsi bangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) baik melalui pembangunan maupun rehabilitasi dan renovasi bangunan Puskesmas yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Rabu (3/7/2019).

Peraturan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan, tugas, fungsi, wewenang, prasyarat pendirian, pendanaan, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan Puskesmas. Untuk mendukung upaya peningkatan fungsi bangunan Puskesmas tersebut, Kemenkes mengeluarkan buku Pedoman Pembangunan dan Peningkatan Fungsi Bangunan Puskesmas yang disusun sebagai acuan untuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota dalam membangun dan meningkatkan fungsi bangunan Puskesmas.

Dinkes Kabupaten/Kota wajib mengikuti buku pedoman tersebut sebagai dasar melakukan perencanaan diantaranya penentuan bentuk/gambar rencana (shopdrawing), dan luas minimal lahan tanah pembangunan Puskesmas yang dipersyaratkan yaitu seluas 3.150 m2. Dinkes Kabupaten Musi Rawas pada bulan Maret 2017 telah mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi untuk pembangunan Puskesmas sebanyak dua Puskesmas baru yaitu Puskesmas Selangit dan Puskesmas C Nawangsasi.

Selanjutnya, Kepala Sub Bagian  Perencanaan dan Evaluasi berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengajukan usulan pembangunan sembilan Puskesmas. Kemenkes kemudian menyetujui usulan tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Rencana Kerja dan Anggaran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan (RKA DAK) Kesehatan Tahun 2018 kemudian diverifikasi dalam aplikasi e-DAK (e-renggar) Kemenkes dan rincian menu tercantum dalam rincian  Perencanaan Berbasis Elektronik (PBE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Data pendukung diinput dalam aplikasi Rencana Anggaran (Renggar) Dinkes. Hasil koordinasi dengan Kemenkes kemudian diinput ke dalam aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna) oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagai wujud integrasi antara tiga Kementerian, yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Pihak Kemenkes berkoordinasi dengan Bappenas untuk mengundang Pemkab Mura melakukan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) untuk verifikasi dan membahas terkait pembangunan Puskesmas di beberapa sub Dirjen di Kemenkes. Hasil kegiatan Rakortek berupa Berita Acara Rakortek menjadi usulan terverifikasi.

Dalam pembahasan tersebut, Dinkes mengajukan 19 puskesmas, namun hanya disetujui sembilan puskesmas, alasannya pada TA 2017 untuk 10 Puskesmas lain telah mendapatkan DAK Afirmasi untuk rehabilitasi dan pengadaan sarpras. Oleh karena itu, untuk sisa sembilan Puskesmas yang belum mendapatkan anggaran rehabilitasi di TA 2017 akan mendapat DAK Afirmasi untuk pembangunan Puskesmas baru pada TA 2018.

Berita Acara Rakortek kemudian dibahas kembali di Kemenkes, selanjutnya terbit Permenkes Nomor 66 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan TA 2018, yang antara lain mengatur alokasi dan peruntukkan DAK keseluruhan.

Setelah mendapatkan pagu DAK, kemudian Pemkab Mura menyusun Rencana Kerja (Renja) yang diajukan ke Kemenkes untuk diverifikasi dan disetujui sebagai bahan luncuran dana dari Kemenkeu. Kemenkes kemudian mengeluarkan Berita Acara Hasil Renja sebagai dasar luncuran dari Kemenkeu, dasar tersebut kemudian digunakan oleh Dinkes sebagai dasar penyusunan anggaran pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Pemkab Mura.

Pihak Dinkes kemudian menyusun RKA sebagai bahan pembahasan anggaran di Pemkab Mura untuk disahkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang memuat pendapatan dan belanja Dinkes yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh PA. Berdasarkan DPA DAK Afirmasi, pagu dan realisasi nilai kontrak TA 2018 tersebut sebagai berikut:

Pagu DAK Afirmasi dan Realisasi Kontrak Pembangunan Gedung Puskesmas pada Dinkes Pemkab Mura TA 2018 (dalam rupiah). Jumlah Pagu 50.211.656.071,00 Realisasi Kontrak 49.640.236.000.

1. Puskesmas Kelingi IV/C, Pagu DAK 5.538.027.199,00 Realisasi Kontrak 5.482.000.000,00

2. Puskesmas Lakitan Pagu DAK 5.611.909.455,00 Realisasi Kontrak 5.585.800.000,00

3. Puskesmas Selangit Pagu DAK 5.611.909.455,00 Realisasi Kontrak 5.572.700.000,00

4. Puskesmas Sungai Bunut Pagu DAK 5.538.027.199,00 Realisasi Kontrak 5.462.700.000,00

5. Puskesmas Muara Kati Pagu DAK 5.611.909.455,00 Realisasi Kontrak 5.504.876.000,00

6. Puskesmas Jayaloka Pagu DAK 5.611.909.455,00 Realisasi Kontrak 5.486.860.000,00

7. Puskesmas C.Nawangsasi Pagu DAK 5.611.909.455,00 Realisasi Kontrak 5.551.580.000,00

8. Puskesmas Karya Sakti Pagu DAK 5.538.027.199,00 Realisasi Kontrak 5.501.940.000,00

9. Puskesmas Pian Raya Pagu DAK 5.538.027.199,00 Realisasi Kontrak 5.491.780.000,00

Edisi I Bersambung…. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *