Pt AM Layangkan Pengaduan ke LKPP

Pt AM Layangkan Pengaduan ke LKPP

Referensinews.id – Dibatalkan secara sepihak dan merasa dirugikan oleh Pokja Pemilihan III sebagai pemenang tender proyek senilai 11,4 Milyar pada pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Simpang Biaro – Bingin Teluk, Kecamatan Karang Dapo dan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muaratara), Provinsi Sumatera Selatan. Direksi Pt Ahba Mulia, melayangkan surat pengaduan yang ditujukan ke Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKBP) di Jakarta. Jum’at (19/04/2019).

Dalam Surat bernomor 045/AM/IV/2019 tersebut dijelaskan secara rinci isi pengaduan tentang pelanggaran terhadap proses pelelangan yang dilakukan oleh Pokja pemeliharaan III.

Menurut jadwal lelang PT Ahba Mulia dinyatakan sebagai pemenang lelang berdasarkan Pengumunan Penetapan Pemenang Lelang yang diterima di inbox aplikasi SPSE, tertanggal 09 April 2019 pukul 18:17. Sesuai aturan dan mekanisme Pt Ahba Mulia sudah mengikuti tahapan proses lelang sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam peraturan presiden Nomor. 16 tahun 2018.

Namun melalui inbox aplikasi SPSE pada saat proses pelelangan berlangsung yang diterima pada tanggal 16 April 2019 pukul 14:16 wib, dengan kode paket 1178675, diumumkan tentang Pembatalan Lelang.

Menyikapi Pengumuman Pembatalan Lelang tersebut, direksi PT Ahba Mulia menilai Pokja pemeliharaan III telah melanggar Perpres, membatalkan pelelangan secara sepihak karena diduga mendapat tekanan dari oknum PPK, serta teindikasi terdapat persekongkolan dengan menerima imbalan uang senilai lebih kurang satu persen dari nilai pelelangan untuk memenangkan penyedia tertentu, dan sanggahan yang dinyatakan benar atau diterima oleh Pokja Pemilihan III tidak disampaikan kepada pemenang lelang.

Atas persoalan ini, rekanan yang telah dinyatakan sebagai pemenang dirugikan atas tindakan oknum pokja. Di fasilitasi dari pihak LKBP untuk kasus pelelangan yang menyimpang dari peraturan dan menyalagunakan kewenangan ini bisa di proses dan memberikan sanksi atas kecurangan yang dialami dalam proses pelelangan atau mencabut Sertifikat Kompetensi Direksi Terkait dalam pelelangan pekerjaan ini. Dan PT Ahba Mulia mendapatkan haknya sebagai Pemenang Lelang.

Vidi Maradona selaku Direktur juga meminta LKBP dapat mengawasi secara khusus proses pelelangan proyek di Kabupaten Musi Rawas Utara, agar transparan dan tidak berpihak.

Dalam hal ini, surat pengaduan juga ditembuskan ke Divisi Pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Sumsel, Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Inspektur Kabupaten Musi Rawas Utara selaku APIP menjadi dasar peradilan kepada instansi terkait, untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *