Aspirasipublik.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Musirawas, Mefta Joni bungkam terkait dinas nya yang diduga melakukan pungutan uang sebesar Rp2 juta, kepada 26 Kepala Desa untuk penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa Tahun 2019.
Baca : PAPDDBM Musirawas Berselimut Berkah DPMD Pungut Uang Kades
Kegiatan yang dilaksanakan secara estapet di Tujuh (7) Kecamatan bertajuk BERKAH melibatkan 199 Desa. Tahap awal kegiatan pelatihan PAPD-DBMPD tahun 2019 diselenggarakan di Kecamatan Tugumulyo. Pada acara pembukaan di ikuti 26 desa di Dua (2) kecamatan yakni Kecamatan Tugumulyo dan Kecamatan Sumber harta
Baca : Bupati Musirawas Buka Kegiatan PAPDDBM 2019
Terkait Dinas nya menginstruksikan memungut uang Rp2 juta untuk kegiatan DPMD. Mefta Joni, tidak berkomentar banyak “Hubungi Alex atau Rian, Saya saat ini sedang berada di desa,” sampai nya melalui pesan whats-app.
Sementara, Camat Tugumulyo Irwansyah, membenarkan adanya pungutan Rp2 juta atas instruksi dari DPMD untuk biaya makan minum peserta, umbul-unbul dan transport peserta.
Sementara pihak Kecamatan Sumber Harta juga mengungkapkan uang pungutan di serahkan ke pihak kecamatan Tugumulyo selaku lKetua Panitianya Sekretaris kecamatan Tugumulyo.
Hasil konfirmasi ke salah satu Kepala Desa di Kecamatan Tugumulyo membenarkan pemberian iuran sebesar Rp2 juta per desa untuk kegiatan DPMD bertajuk BERKAH.
Adanya pungutan uang kepada para Kades se Kabupaten Musirawas, Menurut Andy Lala, selaku aktivis dan pengamat pemerintahan, pungutan dilakukan oleh oknum Dinas PMD Musirawas tidak bisa tolerir.
“Uang 2 juta itu kan duit nya Kades dari dana ADD/DD,. Kemudian diserahkan ke pihak Kecamatan. Yang bikin SPJ nya nanti siapa? Besar kemungkinan laporan pertanggungjawaban nya nanti Kades yang bikin, sedangkan pihak Kecamatan dan DPMD lepas tangan karena anggaran itu bukan dari dinas terkait” ujar Andy.
Lanjutnya, APBDes itu kan otonomi nya Desa dan tidak bisa di intervensi (terserah Kades mau bikin kegiatan apa saja tidak bisa dicampuri pihak Kecamatan atau DPMD). Sementara DPMD yang punya kegiatan dipastikan anggarannya sudah disediakan melalui APBD.
“Aneh jika DPMD yang punya kegiatan tapi duit nya dari Kades. Jadi anggaran dari dinas terkait untuk apa? Untuk ditilep,” duga Andy.
Sebaiknya kegiatan ini di stop, jika kegiatan ini berlanjut maka Rp. 398 juta bahkan lebih duit Kades terserap pada kegiatan tersebut.
“Saya menduga ini salahsatu modus untuk menggerogoti Dana Desa,” duganya.
Jika kegiatan ini dirasakan penting bagi aparatur pemerintah desa, sementara Dinas PMD tidak memiliki anggaran yang cukup. Sebaiknya sejak awal Dinas PMD mengusulkan anggaran kegiatan tersebut ke DPRD untuk dianggarkan lebih besar lagi,” usul Andy. (RN)