Referensinews.id – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan Enam tersangka dalam kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kabupaten Musirawas Utara yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca : Kejari Sidik Proyek PNPM Muratara Senilai 1,5 Milyar
Keenam tersangka yang ditetapkan Kejari berinisial, RD ketua UPK, HT mantan Camat yang sekarang sekretaris Dishub, WN sebagai pendamping lokal, RR bendahara UPK, IS sekretaris UPK dan ZA sebagai ketua badan kerjasama antar desa (BKAD).
“Ke enam tersangka diduga melakukan penyelewengan uang negara dalam kegiatan simpan pinjam khusus perempuan namun tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Kajari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya SH MH, Senin (24/8/2015)
Sebelum dilakukan penahanan, semuanya diperiksa sebagai saksi pukul 09.00 sampai 17.00 dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Rabu besok mereka akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dengan dugaan bagi-bagi uang dan kegiatan fiktif penyaluran anggaran PNPM sebesar Rp.1,5 milyar”, ujar Kajari Patris Yusrian Jaya SH MH. (RN)